Hari ini (Senin, 17 September 2012), dalam Rapat Paripurna Istimewa, sumpah dan jabatan akan diambil oleh Walikota dan Wakil Walikota Sabang Periode 2012-2017 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang. acara yang dihadiri oleh seribuan undangan itu akan menjadi moment penting dan sebuah hari bersejarah bagi masyarakat kota Sabang. Bagaimana tidak, mengingat selama pembentukan kota praja Sabang melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1965 hingga di cabut dan di buka kembali Sabang sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas (Freeport) berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2000, atau lebih tepatnya selama 47 tahun, belum ada putra sabang yang menjadi pemimpin di kota kelahiran (Tanah aulia 44) itu.
Sebagai daerah geografis, yang selalu menawarkan kenyamanan dan keindahan bagi siapapun, dalam perjalanan sejarahnya, Kota Sabang pernah mengalami masa-masa kejayaan dan menjadi pusat lokomotif untuk perekonomian Aceh pada tahun 1963-1984. Namun, sejak status Daerah Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas dicabut oleh pemerintah pusat pada tahun 1985, perekonomian Sabang terus mengalami kemunduran. Berbagai inisiatif dilakukan oleh pemerintah setempat untuk mengembalikan kejayaannya, diantaranya adalah, dicetusnya Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth-Triangle (IMT-GT) pada tahun 1993, Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) pada tahun 1998, dan terakhir Sabang ditetapkan kembali sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas pada tahun 2000, seiring dengan dibentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)
Disamping sejarah perkembangan serta potensi-potensi yang telah disebut dalam UU No. 37 Tahun 2000, serta lahirnya MoU Helsinki pasca perjanjian damai antara Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan diterbitkannya UU No.11 Tahun 2006, beserta regulasi turunan (PP.83 Tahun 2010) oleh Pemerintah Nasional Indonesia, kota Sabang kembali dijadikan kawasan khusus dan pusat pertumbuhan ekonomi khusus (KEK) untuk Aceh, masih terlalu banyak pekerjaan rumah yang masih tersisa dan harus dikerjakan oleh walikota dan wakil walikota baru ini, terutama efektifitas kerja dan carut marut pemerintahan pada sektor pelayanan publik, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran yang relatif tinggi dibandingkan angka pengangguran pada tingkat propinsi (12 : 10%), akses pendidikan dan kesehatan yang sebagai hak dasar masyarakat yang masih kurang bagus, sengketa pembebasan lahan untuk bendungan yang masih belum selesai, termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan perempuan menjadi tanggung jawab besar mereka terutama dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Sabang atau Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang disusun berdasarkan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Sabang Tahun 2012-2017, atau di dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kota Sabang Kedepan.
Mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Sabang tahun 2013, yang telah disusun oleh Bappeda Kota Sabang pada tanggal 20 Maret 2012, sebagai prioritas pembangunan Kota Sabang Tahun 2013, yang hanya terletak pada ; 1. Realisasi penanggulangan kemiskinan sebagai program lanjutan dan bantuan sosial kepada masyarakat. 2. penyediaan dan distribusi air bersih 3. pengembangan usaha pertanian/ perkebunan, kelautan dan perikanan, perdagangan dan industri, pariwisata dan ekonomi kreatif 4. Peningkatan kualitas infrastruktur & lingkungan permukiman 5. Melakukan upaya mitigasi bencana dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup serta penataan ruang 6. Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah kota dan gampong serta lembaga adat lainnya.
Rencana kerja pemerintah yang telah disusun ini, oleh beberapa kalangan mahasiswa sabang dipandang terlalu sempit dan sama sekali belum menyentuh hak-hak dasar masyarakat terutama dalam mendiagnosis masalah kemiskinan yang ada. karena setiap program yang telah dijalankan terkesan sementara (Buet peabeh peng/mita peng leubeh) tampa adanya evaluasi dan monitoring dari setiap usaha/kegiatan atau pemberdayaan-pemberdayaan yang telah dilakukan oleh badan/lembaga pelaksana teknis (SKPD). Seharusnya rencana kerja tersebut disusun berdasarkan roadmap, disertai dengan design teknis dan uji tekhnis (kelayakan) agar tidak terkesan cilet-cilet untuk menunjang dan menopang proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi rakyat dan kota sabang kedepan minimal disamping pengembangan sektor ril (Pendidikan, kesehatan dan pariwisata) secara professional sebagai program prioritas, dimana roadmap yang telah disusun itu nantinya tetap dijalankan oleh siapapun walikota terpilih periode selanjutnya disamping program-program inisiatif dicantumkan dalam visi misi masa kampanyenya nanti sekaligus untuk menghindari dan meminimalisir kepentingan politis dan rekomendasi politik kedepan.
Sebagai bahan pembanding, Dalam konteks pendidikan, dilihat dari indikator dan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya usaha untuk meningkatkan dan memajukan pendidikan hanya terfokus pada nilai quantity (jumlah) bukan quantitas dan terbatas pada angka melek huruf, persentase angka kelulusan ujian nasional, ditambah beberapa kebanggaan yang masih tetap diagung-agungkan hingga saat ini. Ini terlihat jelas dari beberapa penghargaan yang diterima oleh pemerintah Kota Sabang, diantaranya adalah penghargaan dari Menteri Agama (dalam bidang pendidikan islami) dan dari Gubernur Aceh berupa : Juara III, Aspek Peningkatan Mutu dan relevansi, Juara I, Aspek pendidikan agama/pendidikan islami, Juara II, Aspek prestasi bidang pendidikan. padahal jelas, prestasi pendidikan kota sabang berada jauh di bawah dua puluh dua kabupaten/kota yang ada di Aceh, bahkan anak-anak ini tidak memiliki kapasitas untuk bersaing didaratan aceh dan mereka juga ikut tertinggal jauh dari seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh setiap perguruan tinggi negeri melalui ujian masuk bersama perguruan tinggi negeri (UMB PTN). Keadaan ini jauh terbalik dibandingkan tahun-tahun 2000 kebawah sebelumnya, dimana hampir setiap tahunnya siswa-siswi lulusan terbaik sabang selalu mendapatkan undangan resmi masuk perguruan tinggi di universitas terkemuka yang ada di indonesia tampa melalui ujian seleksi.
Pada bidang kesehatan, pemerintah juga harus mampu meningkatkan akreditas rumah sakit, menurunkan angka kematian bayi, ketersediaan dokter dan fasilitas yang baik dalam memberikan layanan dan jaminan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat, serta tidak perlu membangga-banggakan diri dengan hadiah kecil dan lainnya yang diberikan oleh Kantor Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia (Millenium Development Goals) atas keberhasilannya dalam menangani dan mengatasi Penyakit Malaria dan HIV/AIDS. Karena hadiah kecil itu sama sekali tidak memiliki korelasi antara kesehatan mayarakat dan prestasi kerja pemerintah yang dibayar tiap bulannya jika layanan kesehatan itu masih sulit diakses oleh masyarakat. Sebagai daerah geografis dan destinasi, potensi ini juga memungkinkan untuk dikembangkan menjadi Wisata Kesehatan yang kelak akan diminati oleh kalangan visitor nasional dan manca negara disamping potensi-potensi wisata yang telah disebutkan diatas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
Untuk itu sudah seharusnya pemerintah kota sabang kedepan, khususnya walikota dan wakil walikota baru beserta lembaga dibawahnya sama-sama bekerja keras dan berusaha untuk memikirkan bagaimana caranya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, kapasitas educator (dengan berbagai pelatihan dan training, pemberian apresiasi kepada guru yang berprestasi) pengkajian ulang terhadap sertifikasi guru, peningkatan akreditasi sekolah, evaluasi standarisasi minimum, penambahan sarana belajar mengajar termasuk laboratorium pendukung, fasilitas lengkap untuk olah raga siswa, reorganisasi/refreshing manajemen lembaga pelaksana teknis pendidikan, dan melakukan kerjasama bidang pendidikan dengan berbagai kalangan akademik/swasta, serta meningkatkan peran masyarakat, wali murid, komite sekolah dan majelis pendidikan daerah dibawah satu kebijakan khusus dalam bentuk qanun daerah yang disahkan oleh legislatif mengingat hasil verifikasi dan identifikasi penulis, selama ini tidak ada satupun qanun kota sabang yang mengatur tentang teknis pendidikan dengan tetap berpedoman kepada Qanun Propinsi Aceh No. 23 Tahun 2002, tentang penyelenggaraan Pendidikan, Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional dan beberapa peraturan pelaksana lainnya mengingat undang-undang No.11 Tahun 2006, juga telah memberikan keleluasan dan kewenangan penuh bagi pemerintah aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur dan menyelenggarakan proses pendidikan itu sendiri sesuai dengan kebutuhan daerah dengan tetap mengikuti standar pendidikan nasional.
Melalui komisi Pendidikan pemerintah Kota Sabang juga harus mengidentifikasi/mengevaluasi keberadaan beberapa perguruan tinggi yang berbadan hukum yayasan/swasta di kota sabang yang sama sekali masih tidak dan tidak lagi terdaftar di direktorat jendral perguruan tinggi (DIKTI) karena tidak mencukupi persyaratan minimal untuk mendirikan akademi/perguruan tinggi sesuai dengan Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi hingga terkesan komersialis.
Disamping itu, pemerintah Kota Sabang juga harus mampu mengirimkan dan memberikan beasiswa penuh (Sabang`s Fellowship) bagi setiap lulusan terbaik Sekolah Menengah Atas/sederajat (minimal 3 orang setiap tahunnya) untuk dikirim ke beberapa universitas terkemuka di indonesia/luar negeri sebagai bentuk investasi regenerasi (asset), pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia kota sabang kedepan.
Dibawah kepemimpinan baru ini, banyak harapan yang digantungkan masyarakat kepada Walikota dan Wakil Walikota Terpilih. Harapan agar hasil-hasil pembangunan dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, harapan agar berbagai potensi daerah dapat digali dan dikelola secara optimal dan memberikan kesejahteran bagi masyarakat, harapan agar terciptanya peluang kerja dan meningkatnya peran putra asli daerah dalam berbagai aktivitas pembangunan, harapan agar pelayanan publik khususnya pendidikan, kesehatan dapat dimaksimalkan dengan baik. Untuk itu salah usaha yang harus dilakukan oleh walikota dan wakil walikota tterpilih dan pemerintah kota Sabang di samping apa yang telah di sampaikan diatas adalah dengan mengajak semua stageholder, simpul jaringan publik, LSM, Ormas, OKP, dan Mahasiswa, serta menjadikan mereka sebagai bagian dari pelaku pembangunan atau bagian dari kota sabang itu sendiri. Jika hal ini mampu dilakukan oleh walikota dan wakil walikota terpilih, kami yakin dan percaya insyaallah masyarakat kota sabang akan memberikan kesempatan dan kepercayaan penuh kepada mereka untuk memimpin kota sabang ke dua kalinya.
Ditulis oleh Sulaiman (Mahasiswa Semester Akhir Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh)
Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Dan Mahasiswa Sabang (Cp : 0813 6290 7792)