Latest Entries »

polisi ilustrsSangat disesalkan tindakan yang dilakukan wakapolres Sabang yang berpangkat kompol dengan pengawalan ketat menggagalkan proses jalannya eksekusi pencambukan terhadap terdakwa pelaku maisir yang tidak lain adalah oknum/anggotanya serta mengeluarkan pernyataan bahwa “Hukuman cambuk tidak berlaku bagi anggotanya.” Pernyataan tersebut telah mencoreng wajah penegakan syariat islam di Aceh khususnya kota Sabang.

Peristiwa ini mengingatkan kita kembali pada kasus mesum yang pernah dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Sabang di kamar Hotel Mess Pamen Samudera pertengahan april 2007 silam, yang bebas dan tampa mengikuti proses persidangan Mahkamah Syariah hingga kemudian di selamatkan oleh Mahkamah Agung dan di pindahkan ke Yogyakarta menjadi hakim non palu.

Ada kesamaan yang mendasar dari kedua kasus pelaku pelanggaran hukum syariah di kota sabang itu yakni kedua oknum tersebut adalah orang-orang yang diberikan tanggung jawab oleh negara untuk menegakkan hukum di kota Sabang. Deskripsi kedua kasus diatas telah menjelaskan dan memberi gambaran kepada kita bahwa proses penegakan hukum begitu lemah di kota Sabang dan hanya berlaku untuk masyarakat biasa. jika ketua pengadilan negeri itu diselamatkan dari proses persidangan mahkamah syariah sabang dengan dipindah tugaskan maka oknum polisi terdakwa pelaku maisir ini diselamatkan oleh atasannya dari hukuman eksekusi cambuk.

Proses eksekusi itu sendiri menyisakan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat terutama bagaimana pengamanan yang dilakukan oleh polisi syariah ketika dilaksanakannya acara eksekusi hingga dengan mudah dapat dibatalkan dan kepada siapa dimandatkan tanggung jawab tersebut.

Namun tetap saja, pernyataan Wakapolres Sabang tersebut tidak dapat ditolerir dan dimaafkan karena bertentangan dengan Pasal 29 Undang-ungang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menetapkan mereka tunduk dibawah peradilan umum (bukan militer) serta jelas telah mempermalukan keberadaan institusi polri di seluruh Indonesia khususnya Aceh yang begitu menjunjung tinggi berlakunya nilai dan hukum syariah.

Ini bukan masalah ketertiban dan keamanan atau kurangnya koordisasi dengan kepolisian setempat, tapi upaya dan bentuk premanisme hukum yang dilakukan oleh wakapolres Sabang, bahkan merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik karena tidak menaati dan menghormati nilai-nilai kearifan local yang ada dalam masyarakat berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.

Untuk itu atas nama pemuda dan mahasiswa kota Sabang kami menyatakan sikap, meminta dan mendesak Bapak Kapolda Aceh untuk segera mencopot jabatan Wakapolres sabang dan seluruh perwira polisi yang ikut melaksanakan proses penggagalan eksekusi cambuk serta mengembalikan anggotanya berstatus terdakwa untuk di cambuk ulang yang telah divonis oleh majelis hakim mahkamah syariah kota Sabang berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir, sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan local sekaligus upaya membangun kembali kepercayaan terhadap masyarakat kota Sabang (Trust Building) seperti yang telah dicanangkan dalam Grand Strategi Polri.

Tulisan ini pernah dimuat di :
Headline Serambi Indonesia
http://aceh.tribunnews.com/2013/05/27/ippemas-copot-wakapolres
http://aceh.tribunnews.com/2013/05/27/dulu-mesum-kini-maisir
 
The Globe Jurnal :
http://theglobejournal.com/sosial/lagi-mahasiswa-sabang-serukan-pencopotan-wakapolres/index.php
 
Aceh cyber warriors :
http://www.atjehcyber.net/2013/05/copot-wakapolres-sabang.html

Pengrusakan baliho di kawasan sabang fair Pemilihan Umum seharusnya menjadi perekat dan pemersatu masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pemicu perpecahan. Harapan ini tidak akan terjadi jika tiap-tiap kandidat peserta demokrasi memberikan pendidikan politik yang benar kepada para simpatisan dan pendukungnya serta kepada masyarakat. Pelaksanaan Pemilu kada silam juga tidak seharusnya sekedar memilih pemimpin/wakil pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan tetapi juga harus mampu dijadikan sebagai sarana pendidikan politik terhadap masyarakat. Namun tidak semua partai politik selaku eksekutor demokrasi melakukan hal itu melainkan sebaliknya, kebnyakan dari mereka justru melakukan pembodohan politik melaui janji-janji palsu yang di perankan oleh kontestasinya, bahkan ketika pesta demokrasi tersebut telah berlangsung tidak jarang janji politik diabaikan diabaikan. Manifestasi dari bentuk kekecewaan tersebut tentu membuat masyarakat enggan untuk menggunakan hak pilhnya (abstain), sehingga kebanyakan masyarakat merespon pesta demokrasi dengan sikap apatis dan tidak demokratis.

Belajar dari kasus pengrusakan atribut kampanye serta kekerasan fisik menjelang akhir kampanye 2012 yang terjadi di kawasan Balohan, Kecamatan Sukajaya tepatnya pukul 10.45 Wib dan pemukulan simpatisan partai politik local di kawasan Taman Ria, Kecamatan Sukakarya kota Sabang pada pukul 16.45 Wib ketika kampanye sedang berlangsung, membuktikan bahwa pendukung (simpatisan) partai politik yang umumnya adalah bagian dari masyarakat Sabang belum bisa memaknai sikap politik kelompok masyarakat dan proses demokratisasi politik secara integral dan terbuka sehingga membentuk kubu-kubu liar yang tidak lagi terorganisir ketika pesta demokrasi itu berlangsung bahkan menjadi bias ketika pesta demokrasi selesai. Seharusnya kelompok-kelompok tersebut bersatu kembali, melebur dan terlibat dalam pembangunan serta mencurahkan ide dan gagasannya untuk bersama-sama membangun kota Sabang atas dasar kepentingan public bukan politik.

Terlepas dari sikap non demokratisasi diatas, menjelang momentum legislatif 2014, suasana perpolitikan di kota Sabangpun terlihat mulai memanas. Calon peserta legislasi sibuk menggalang dukungan dari berbagai pihak. Basis-basis massa mulai di datangi, beraneka ragam cara sedang dilakukan untuk menarik simpati masyarakat. sepertinya para calon kontestasi lebih mengedepankan pragmatisme dalam mendulang dukungan suara rakyat, ini tentunya tidak mencerminkan seorang calon wakil rakyat, bahkan tidak jarang mereka menampilkan sikap pragmatisme yang tercermin dari pola dan tingkah laku dalam menarik dukungan massa.

Padahal, wakil rakyat sejati adalah seseorang yang memiliki figure dan memahami problematika masyarakat daerah pemilihannya dengan baik sehingga mampu mewakili dan menyuarakan aspirasi masyarakat setempat. Idealnya seorang wakil rakyat diusung langsung oleh masyarakat setempat, karena seharusnya masyarakatlah yang lebih tahu siapa yang lebih pantas mewakili mereka melalui informasi dasar tentang calon wakil rakyat tersebut berdasarkan Track Record, Horizontal Learning serta modal social bukan financial, juga bukan dengan serta merta menerima calon legislasi yang di usung oleh perwakilan partai politik yang ada di daerahnya untuk mewakili aspirasi mereka melalui media komunikasi politik (Iklan, Baliho,Spanduk, Poster, Brosur dan ID Card) atau lebih di kenal dengan istilah “Jual Tampang/Peubloe Muuka”

Oleh sebab itu, pencerdasan politik sangat perlu dan penting dilakukan oleh pemerintah setempat, kalangan intelektual, organisasi Kemahasiswaan, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), untuk menciptakan opini publik yang akan membangun kecerdasan politik, kesadaran politik dan sikap politik masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar dalam pemilu legislagi 2014. Pencerdasan politik tersebut dimaksudkan untuk membuka wawasan masyarakat tentang hakikat dari demokrasi itu sendiri, sadar akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab politik antara peserta pesta politik terhadap masyarakat daerah pemilihannya seperti yang telah dijelaskan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Sehingga kecerdasan politik masyarakat jauh lebih baik dibandingkan mereka yang mengelola pembodohan politik untuk kepentingan pribadi dan partainya. Artinya diperlukan gerakan masal dalam mencerdaskan masyarakat, jika masyarakat sudah cerdas, maka para caleg akan sangat hati-hati dalam melakukan aktifitasnya politik legislasinya di kota Sabang.

Penulis adalah : Mahasiswa Fakultas Hukum Asal Kota Sabang
Pemantau Pemilu Kada Damai 2012 Kota Sabang
(Utusan Perwakilan Dari Koalisi NGO HAM Aceh)
Cp. 0813 6290 7792

Tulisan ini pernah di muat di : AtjehLINK
http://atjehlink.com/masyarakat-sabang-perlu-pendidikan-politik/

No title . . . !!

mamanKetika kamu membaca pesan ini, itu artinya kamu telah menemukan sebuah jawaban dari setiap pertanyaan yang sedang engkau  fikirkan saat ini. Tidak banyak yang ingin kusampaikan kepadamu untuk bisa engkau fahami cerita tentang waktu, dan hari-hari kita. tentu Tak ada yang indah untuk bisa dikenang dibanding hari-hari kamu bersama teman-teman kamu, karena aku memahami sepenuhnya bahwa ada batasan dan nilai moral yang tidak boleh dilanggar. Artinya aku hanya sedang belajar bagaimana memperlakukan seorang wanita, menghargai seorang wanita dan belajar menghargai sesuatu yang bukan menjadi milikku.

Aku menyadari sepenuhnya bahwa kehadiranku telah menjadi bagian dari cerita ketiga tentang hidupmu dan hari-harimu, hingga menjadi pemisah tentang cerita cinta antara engkau dan dirinya. Dan itulah alasan mengapa engkau selalu tidak ingin bercerita dan membahasnya. Namun kenyataan tetap saja engkau tidak dapat menutupi perasaan yang sesungguhnya.

Untuk itu, dengan segenap dan setulus hati aku meminta maaf karena telah melakukan sebuah kesalahan besar dengan menyanyangimu melebihi dari apa yang seharusnya tidak kulakukan. namun aku tidak mampu melihat airmatamu yang pernah mengalir, kesedihan dan kepahitan hari-harimu, hingga membuat aku tidak bisa untuk tidak  peduli tentang hari-hari kamu dan segalanya tentang kamu. sesungguhnya, kita memiliki kesamaan cerita yang sama, tentang arti dari sebuah kehilangan, kehilangan orang-orang yang begitu dan sangat kita cintai dalam hidup, dan orang-orang yang telah memberi dan mengajarkan kita kasih sayang yang sesungguhnya. kondisi itulah yang membuat aku berharap bisa saling berbagi, memberi dan melengkapi satu sama lain antara kelebihan dan kekurangan yang kita miliki. Namun aku sadar sepenuhnya bahwa aku bukanlah sesiapapun bagimu dan aku juga sadar bahwa aku bukanlah seseorang yang begitu berarti dan berharga dimatamu.

Yakinlah bahwa disana ada seseorang yang bisa dan mampu melakukan apapun melebihi dari apa yang telah aku lakukan untukmu dan ia juga mampu untuk bisa membuat hari-harimu kembali cerah. Rasanya, tidak ada apapun yang bisa dan dapat aku lakukan lagi untukmu dan untuk hari-hari kamu kecuali berdoa agar engkau selalu terlihat ceria hingga kembali bisa menghabiskan waktu bersama teman-teman kamu dan kembali tersenyum indah seperti hari awal ketika aku melihat kamu.

SABANG (Saatnya Bangkit)

Sabang  !!
Kecil nan indah , namun engkau begitu megah
Pesona dan keindahanmu, mampu mengajak
Dan mengundang mereka untuk datang
 
Engkau !!
Ibarat emas yang berlabuh di tengah samudera
Tidak ada yang tidak mengenal dirimu
Tidak ada yang tidak pernah mendengar namamu
Kami bangga mendengar namamu, kami bangga menjadi bagian dari dirimu
 
Namun, dibalik kebanggaan itu tersimpan pilu yang menyakitkan
Karena engkau perlahan membiarkan mereka para lintah darat
Mengikis dan mengeruk keindahanmu
Mereka juga kerap dan selalu menjadikanmu sebagai kota transaksi tunai
 
Sebagai anak negeri
Bertahun tahun dan berpuluh tahun lamanya kami hanya bisa menyaksikan hal itu
Hingga banyak dari kami memilih jalan untuk pergi dan meningalkanmu
Karena kami dianggap tidak bersahabat
Dan tidak dibutuhkan untuk menemani perjalanan hari-harimu
 
Padahal jauh dari yang engkau dan mereka fikirkan
Di luar kami tumbuh dan lebih mekar dari semerbak mawar
Menjadi pencerah bagi orang lain
Menjadi cermin para generasi penerus bangsa
 
Tidakkah engkau melihat, tidakkah engkau mendengar
Ketika  mereka bertanya, ketika mereka menyebutkan nama kami
Dan ketika mereka mengacungkan ibu jari kepada kami
Atas apa yang telah kami persembahkan kepada generasi bangsa
 
Cita-cita yang pernah kami ukirkan dua tahun silam menjadi bukti dan saksi
Bahwa kami mampu menopangkan semangat dan menjadi tuan di tanah indatu
Untuk menjadikan engkau sebagai negeri seribu bangsawan
Dan mengembalikan engkau sebagai negeri para aulia
Yang telah mereka rubah dan mereka rampas dari tangan kita
 
Dibawah kepemimpinan anak negeri ini akan kita buktikan kepada mereka
Bahwa kita tidak butuh belas kasihan mereka
Karena kita mampu melakukan apa yang tidak pernah mereka lakukan sebelumnya
 
Dibawah semangat dan tanggung jawab yang telah kita toreh ini,
Akan kita buktikan sejarah ini kepada mereka
Bahwa negeri kita akan menjadi satu-satunya negeri para pencerah
Dimana tiang – tiang akan berdiri  tegak dan kokoh menyangga langit

Hari ini (Senin, 17 September  2012), dalam Rapat Paripurna Istimewa, sumpah dan jabatan akan diambil oleh Walikota dan Wakil Walikota Sabang Periode 2012-2017 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang. acara yang dihadiri oleh seribuan undangan itu akan menjadi moment penting dan sebuah hari bersejarah bagi masyarakat kota Sabang. Bagaimana tidak, mengingat selama pembentukan kota praja Sabang melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1965 hingga di cabut dan di buka kembali Sabang sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas (Freeport) berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2000, atau lebih tepatnya selama 47 tahun, belum ada putra sabang yang menjadi pemimpin di kota kelahiran (Tanah aulia 44) itu.

Sebagai daerah geografis, yang selalu menawarkan kenyamanan dan keindahan bagi siapapun,  dalam perjalanan sejarahnya, Kota Sabang pernah mengalami masa-masa kejayaan dan menjadi pusat lokomotif untuk perekonomian Aceh pada tahun 1963-1984. Namun, sejak status Daerah Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas dicabut oleh pemerintah pusat pada tahun 1985, perekonomian Sabang terus mengalami kemunduran. Berbagai inisiatif dilakukan oleh pemerintah setempat untuk mengembalikan kejayaannya, diantaranya adalah, dicetusnya Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth-Triangle (IMT-GT) pada tahun 1993,  Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) pada tahun 1998, dan terakhir Sabang ditetapkan kembali sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas pada tahun 2000,  seiring dengan dibentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)

Disamping sejarah perkembangan serta potensi-potensi yang telah disebut dalam UU No. 37 Tahun 2000, serta lahirnya MoU Helsinki pasca perjanjian damai antara Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan diterbitkannya UU No.11 Tahun 2006, beserta regulasi turunan (PP.83 Tahun 2010) oleh Pemerintah Nasional Indonesia, kota Sabang kembali dijadikan kawasan khusus dan pusat pertumbuhan ekonomi khusus (KEK) untuk Aceh, masih terlalu banyak pekerjaan rumah yang masih tersisa dan harus dikerjakan oleh walikota dan wakil walikota baru ini, terutama efektifitas kerja dan carut marut pemerintahan pada sektor pelayanan publik, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran yang relatif tinggi dibandingkan angka pengangguran pada tingkat propinsi (12 : 10%), akses pendidikan dan kesehatan yang sebagai hak dasar masyarakat yang masih kurang bagus, sengketa pembebasan lahan untuk bendungan yang masih belum selesai, termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan perempuan menjadi tanggung jawab besar mereka terutama dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Sabang atau Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang disusun berdasarkan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Sabang Tahun 2012-2017, atau di dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kota Sabang Kedepan.

Mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Sabang tahun 2013, yang telah disusun oleh Bappeda Kota Sabang pada tanggal 20 Maret 2012, sebagai prioritas pembangunan Kota Sabang Tahun 2013, yang hanya terletak pada ; 1. Realisasi penanggulangan kemiskinan sebagai program lanjutan dan bantuan sosial kepada masyarakat. 2. penyediaan dan distribusi air bersih 3. pengembangan usaha pertanian/ perkebunan, kelautan dan perikanan, perdagangan dan industri, pariwisata dan ekonomi kreatif 4. Peningkatan kualitas infrastruktur & lingkungan permukiman 5. Melakukan upaya mitigasi bencana dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup serta penataan ruang 6. Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah kota dan gampong serta lembaga adat lainnya.

Rencana kerja pemerintah yang telah disusun ini, oleh beberapa kalangan mahasiswa sabang dipandang terlalu sempit dan sama sekali belum menyentuh hak-hak dasar masyarakat terutama dalam mendiagnosis masalah kemiskinan yang ada. karena setiap program yang telah dijalankan terkesan sementara (Buet peabeh peng/mita peng leubeh) tampa adanya evaluasi dan monitoring dari setiap usaha/kegiatan atau pemberdayaan-pemberdayaan yang telah dilakukan oleh badan/lembaga pelaksana teknis (SKPD). Seharusnya rencana kerja tersebut disusun berdasarkan roadmap, disertai dengan design teknis dan uji tekhnis (kelayakan) agar tidak terkesan cilet-cilet untuk menunjang dan menopang proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi rakyat dan kota sabang kedepan minimal disamping pengembangan sektor ril (Pendidikan, kesehatan dan pariwisata) secara professional sebagai program prioritas, dimana roadmap yang telah disusun itu nantinya tetap dijalankan oleh siapapun walikota terpilih periode selanjutnya disamping program-program inisiatif dicantumkan dalam visi misi masa kampanyenya nanti sekaligus untuk menghindari dan meminimalisir kepentingan politis dan rekomendasi politik kedepan.

Sebagai bahan pembanding, Dalam konteks pendidikan, dilihat dari indikator dan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya usaha untuk meningkatkan dan memajukan pendidikan hanya terfokus pada nilai quantity (jumlah) bukan quantitas dan terbatas pada angka melek huruf, persentase angka kelulusan ujian nasional, ditambah beberapa kebanggaan yang masih tetap diagung-agungkan hingga saat ini. Ini terlihat jelas dari  beberapa penghargaan yang diterima oleh pemerintah Kota Sabang, diantaranya adalah penghargaan dari Menteri Agama (dalam bidang pendidikan islami) dan dari Gubernur Aceh berupa : Juara III, Aspek Peningkatan Mutu dan relevansi, Juara I, Aspek pendidikan agama/pendidikan islami, Juara II, Aspek prestasi bidang pendidikan. padahal jelas, prestasi pendidikan kota sabang berada jauh di bawah dua puluh dua kabupaten/kota yang ada di Aceh, bahkan anak-anak ini tidak memiliki kapasitas untuk bersaing didaratan aceh dan mereka juga ikut tertinggal jauh dari seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh setiap perguruan tinggi negeri melalui ujian masuk bersama perguruan tinggi negeri (UMB PTN). Keadaan ini jauh terbalik dibandingkan tahun-tahun 2000 kebawah sebelumnya, dimana hampir setiap tahunnya siswa-siswi lulusan terbaik  sabang selalu mendapatkan undangan resmi masuk perguruan tinggi di universitas terkemuka yang ada di indonesia tampa melalui ujian seleksi.

Pada bidang kesehatan, pemerintah juga harus mampu meningkatkan akreditas rumah sakit, menurunkan angka kematian bayi, ketersediaan dokter dan fasilitas yang baik dalam memberikan layanan dan jaminan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat, serta tidak perlu membangga-banggakan diri dengan hadiah kecil dan lainnya yang diberikan oleh Kantor Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia (Millenium Development Goals)  atas keberhasilannya dalam menangani dan mengatasi Penyakit Malaria dan HIV/AIDS. Karena hadiah kecil itu sama sekali tidak memiliki korelasi antara kesehatan mayarakat dan prestasi kerja pemerintah yang dibayar tiap bulannya jika layanan kesehatan itu masih sulit diakses oleh masyarakat. Sebagai daerah geografis dan destinasi, potensi ini juga memungkinkan untuk dikembangkan menjadi Wisata Kesehatan yang kelak akan diminati oleh kalangan visitor nasional dan manca negara disamping potensi-potensi wisata yang telah disebutkan diatas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah

Untuk itu sudah seharusnya pemerintah kota sabang kedepan, khususnya walikota dan wakil walikota baru beserta lembaga dibawahnya sama-sama bekerja keras dan berusaha untuk memikirkan bagaimana caranya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, kapasitas educator (dengan berbagai pelatihan dan training, pemberian apresiasi kepada guru yang berprestasi) pengkajian ulang terhadap sertifikasi guru, peningkatan akreditasi sekolah, evaluasi standarisasi minimum, penambahan sarana belajar mengajar termasuk laboratorium pendukung, fasilitas lengkap untuk olah raga siswa, reorganisasi/refreshing manajemen lembaga pelaksana teknis pendidikan, dan melakukan kerjasama bidang pendidikan dengan berbagai kalangan akademik/swasta, serta meningkatkan peran masyarakat, wali murid, komite sekolah dan majelis pendidikan daerah dibawah satu kebijakan khusus dalam bentuk qanun daerah yang disahkan oleh legislatif mengingat hasil verifikasi dan identifikasi penulis, selama ini tidak ada satupun qanun kota sabang yang mengatur tentang teknis pendidikan dengan tetap berpedoman kepada Qanun Propinsi Aceh No. 23 Tahun 2002, tentang penyelenggaraan Pendidikan, Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional dan beberapa peraturan pelaksana lainnya mengingat undang-undang No.11 Tahun 2006, juga telah memberikan keleluasan dan kewenangan penuh bagi pemerintah aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur dan menyelenggarakan proses pendidikan itu sendiri sesuai dengan kebutuhan daerah dengan tetap mengikuti standar pendidikan nasional.

Melalui komisi Pendidikan pemerintah Kota Sabang juga harus mengidentifikasi/mengevaluasi keberadaan beberapa perguruan tinggi yang berbadan hukum yayasan/swasta di kota sabang yang sama sekali masih tidak dan tidak lagi terdaftar di direktorat jendral perguruan tinggi (DIKTI) karena tidak mencukupi persyaratan minimal untuk mendirikan akademi/perguruan tinggi sesuai dengan  Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi hingga terkesan komersialis.

Disamping itu, pemerintah Kota Sabang juga harus mampu mengirimkan dan memberikan beasiswa penuh (Sabang`s Fellowship) bagi setiap lulusan terbaik Sekolah Menengah Atas/sederajat (minimal 3 orang setiap tahunnya) untuk dikirim ke beberapa universitas terkemuka di indonesia/luar negeri sebagai bentuk investasi regenerasi (asset), pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia kota sabang kedepan.

Dibawah kepemimpinan baru ini, banyak harapan yang digantungkan masyarakat kepada Walikota dan Wakil Walikota Terpilih. Harapan agar hasil-hasil pembangunan dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, harapan agar berbagai potensi daerah dapat digali dan dikelola secara optimal dan memberikan kesejahteran bagi masyarakat, harapan agar terciptanya peluang kerja dan meningkatnya peran putra asli daerah dalam berbagai aktivitas pembangunan, harapan agar pelayanan publik khususnya pendidikan, kesehatan dapat dimaksimalkan dengan baik. Untuk itu salah usaha yang harus dilakukan oleh walikota dan wakil walikota tterpilih dan pemerintah kota Sabang di samping apa yang telah di sampaikan diatas adalah dengan mengajak semua stageholder, simpul jaringan publik, LSM, Ormas, OKP, dan Mahasiswa, serta menjadikan mereka sebagai bagian dari pelaku pembangunan atau bagian dari kota sabang itu sendiri. Jika hal ini mampu dilakukan oleh walikota dan wakil walikota terpilih, kami yakin dan percaya insyaallah masyarakat kota sabang akan memberikan kesempatan dan kepercayaan penuh kepada mereka untuk memimpin kota sabang  ke dua kalinya.

Ditulis oleh Sulaiman (Mahasiswa Semester Akhir Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh)
Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Dan Mahasiswa Sabang (Cp : 0813 6290 7792)

 

 

 

Sabtu, 12 Mei 2012, Tepatnya pukul 17 : 13 : 01, sebuah Nokia Usang tipe Classic berdering, “You Receive One message” tak banyak isi pesan itu, hanya kumpulan dua kalimat, ditemani satu tanda penghubung (spasi) dan dua tanda baca (titik-titik). tentu penuh dengan tanda tanya ” What of the mean ” butuh waktu lama untuk menemukan jawaban dari kata itu, dan ternyata waktu tak bersahabat dan aku juga tidak menemukan jawaban itu, justru yang ada adalah apologize (permintaan maaf). pertanyaan selanjutnya adalah ” Why I Should Apologize . . ?”

Jawabannya adalah ” Because I am Not a Perfect Man.”  Memang, tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini, kecuali Sang Khaliq Itu sendiri sebagai pemilik Ar-rahman dan Ar-rahim. Namun satu hal yang patut saya syukuri adalah karena karunianya itu saya bisa menyayanginya dan mengasihinya dengan sepenuh hati, setulus hati dan seikhlas hati. dan rasanya belum pernah ada satu orang pun wanita lain yang pernah aq perlakukan seperti itu kecuali kamu. karena aq yang egois ini dulunya begitu sangat benci dengan sesuatu yang di sebut dengan ” Cinta” atas kekecewaan yang pernah kualami.  hingga aq lebih memilih mereka menjadi teman kencan, sahabat, dan persahabatan. Aq yang jelex ini dulunya, bisa jalan dengan siapa aja, dimana aja dan kapanpun aku mau. Namun, tidak setelah mengenal dirimu karena aq selalu berusaha untuk bisa menjaga perasaanku sendiri, kalaupun itu harus, aq lebih memilih untuk memberitahukannya kepadamu. Memang, tidak banyak hal yang dapat kulakukan untuk menemani hari-harimu, karena aku yakin dan percaya bahwa diluar sana ada satu atau dua orang lainnya yang bisa menawarkan banyak kenyamanan, keceriaan, dan selalu memperhatikan hari-harimu, menemani hari-harimu yang sepi, bertanya keadaanmu, menasehatimu, serta mendoakan kebaikan, kesehatan dan keselamatan bagi dirimu.

Namun di balik itu juga ada satu hal yang ingin kukatakan adalah ” bahwa apapun yang pernah kulakukan adalah hanya untuk dan bisa membuat kamu tersenyum, dan semua itu kulakukan dengan tulus dan seikhlasnya.” Lalu pertanyaan selanjutnya adalah ” Apakah aku kalah dan menyerah . . ?” jawabannya adalah tidak, karena aku bukan tipe manusia kalut dan lemah. dan kamu tentunya tau betul aktifitas hari-hariku sebagai apa dan seperti apa. aku hanya tidak ingin membuatmu terluka lebih dalam seperti hari-harimu yang kelam itu, aku juga tidak ingin menyakiti hatimu seperti mereka menyakiti hatiku sebelumnya, aku juga tidak ingin melihatmu menagis seperti apa yang telah kulihat malam itu, dan aku juga tidak ingin jika kehadiranku menjadikan beban bagi pikiran dan hatimu yang bersih itu, dan aku juga tidak ingin memaksa dirimu untuk menyukaiku, menyayangiku seperti aku menyayangimu dengan sepenuh hati itu walapun engkau selalu memberikan harapan untuk kita jalani hingga takdir menyatukan kita. karena aku yakin dan percaya bahwa “Jika ia sebuah cinta maka ia akan senantiasa hadir dan datang untuk memberi, mengisi, memaklumi dan memahami seperti apa yang telah kulakukan selama ini bukan memaksa”.

Satu pesan terakhir yang bisa abang sampaikan seperti hari-hari sebelumnya adalah jaga diri baik-baik dan jangan pernah meninggalkan shalat, lupakan masalalu, dan jika satu atau dua orang lainnya yang menemani hari-harimu itu hanya berusaha untuk mempermainkanmu, tidak mampu menasehatimu, tidak pernah peduli dengan hari-harimu dan tidak pernah mengajakmu pada kebaikan, atau hanya bersenang-senang denganmu, maka tinggalkanlah mereka dan carilah yang lebih pantas untuk mengisi dan menemani hari-hari adek kedepan dan selamanya, bukan hari-hari sebelumnya. untuk itu, maafkan aku dengan segala keterbatasan dan kerendahan hatimu karena aku belum bisa menjadi seorang teman yang baik dan kakak yang baik untuk membimbing kamu menjadi lebih baik karena aku juga sedang belajar untuk menjadi sedikit lebih baik dari hari-hari sebelumnya. namun bukan berarti aku ngelupain kamu hanya saja   lebih memilih untuk memahami demi kebaikan dan kenyamanan hari-harimu.

Tentunya orang-orang pasti menganggap bahwa aku sedang mengalami gejala psikis yang disebut dengan “Ooen.” jawabnya, ia ” Saya Sedang Ooen” tetapi bukan “Galau” karena galau itu sangat berkaitan erat dengan “Prinsip dan Komitmen.” dan aku masih memiliki itu. Bagiku yang terpenting adalah : “Bisa melihatmu tersenyum indah dari jauh aja itu sudah cukup  walaupun pada dasarnya ikut merasakan kehilangan seseorang yang begitu dekat dan sangat  kusayangi.” dan walaupun orang-orang juga berkata “Itu Juga Bohong” dan jawabannya juga “ia” itu memang bohong karena aku “Sangat Menyayangimu.” dan alternatifnya  adalah : “Ikhlaskan”  hanya itu yang bisa kulakukan untuk bisa melihatmu tersenyum, senyum yang terhiasi dengan keceriaan dan senyum yang bisa membuat orang-orang merasa nyaman ketika berada disampingmu, karena saya tidak tau harus “Berkata Apa” dan “Cara Yang Tepat Untuk Mengatakannya.” Semoga ketika kamu membaca cerita singkat dan curahan hati kecil ini tidak akan merubah komitmen kamu untuk aku, karena aku bukanlah seseorang yang patut engkau cintai dan engkau sayangi, atau dengan kata lain aku lebih suka menyebutnya dengan ” Cintaku Ibarat Langit Dan Bumi”. dan jika sikap yang  kuambil ini adalah ” Salah” maka tugas kamu  selanjutnya adalah “Meyakinkannya.”

untuk itu “Jangan pernah mengeluarkan air mata untuk seseorang yang tidak begitu penting dalam hidupmu dan jika ternyata kamu mengeluarkannya  itu artinya “Kamu Mencintainya atau Masih Mencintainya”. yang paling penting adalah jangan pernah membohongi dan mengorbankan perasaan dirimu dan orang lain, jika tidak kamu akan merasa lebih terluka dari hari-hari sebelumnya dan “Lupakan, Ikhlaskan Dan Maafkan” jika itu harus atau sebaliknya  “Katakan” bahwa kamu  “Begitu Sangat Menyayanginya Dan Tidak Ingin Kehilangan Orang Itu Seperti Apa Yang Telah Aku Katakan Kepadamu “

I love You Dimple, Hiks hiks  . . 🙂

Kamis, 14 Juni 2012, akan menjadi sebuah hari sangat bersejarah dan awal sebuah perubahan baru bagi masyarakat kota sabang atau sebaliknya awal dari sebuah kehancuran yang akan kita aminkan secara bersamaan. Tidak ada yang dapat menebak dan menduga, begitulah pertanyaan dan deskripsi yang sering saya dapatkan dari teman-teman mahasiswa dan sebagian masyarakat ketika hendak pulang menyeberangi lautan dengan menaiki besi baru yang hampir keropos itu.

Masa depan pulau kecil yang berpendudukan hanya 31. 355.000 (BPS : Sensus 2011) jiwa ini, dengan total capaian anggaran pembangunan tiap tahunnya dari dua sumber yang berbeda hampir mencapa satu triliyun rupiah, ditambah kalkulasi angka pengangguran sebanyak 2% melebihi dari total angka pengangguran di propinsi atau setara dengan  12 % dari 10 % angka dan tingkat pengangguran di Propinsi Aceh.  Kota yang begitu indah dan bersahaja, kota yang selalu menawarkan kenyamanan dan keindahan bagi siapapun. Oleh para pejabat korup yang bermata setan, kota ini lebih dikenal dengan nama Kota ATM, bukan sabang (Santai Banget) yang kerap dilantunkan oleh setiap orang, hingga oleh pemerintah ditetapkan sebagai daerah Destinasi Wisata. kini nasibnya (5 tahun) kedepan akan digadaikan   dalam sebuah pesta politik yang di sebut dengan “Demokrasi” (Pemilu Kepala Daearah Kota Sabang Putaran Ke II), pemilu yang jujur, bersih dan adil dengan harapan bebas dari money politik.

Pemilu yang bersih, jujur dan adil, merupakan dambaan masyarakat Kota Sabang Khususnya. Harapan ini tidak hanya terdapat pada kelompok masyarakat, bahkan para kontestan dan penyelenggara pemilukada sabang juga mengharapkan hal yang sama. Butuh kesadaran berdemokrasi yang tinggi dan sikap politik yang cerdas untuk mewujudkan hal itu terutama dengan didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan demokratis (toleran dan bijaksana). Usaha ini tidak semata-mata dilakukan dan dijalankan oleh Komisi Independet Pemilihan (KIP) Kota Sabang sebagai lembaga yang diperintahkan oleh undang-undang No 15 Tahun 2011 dan Undang-undang No. 11 Tahun 2006, serta peraturan dan keputusan lainnya yang dibentuk oleh penyelenggara/pengawas untuk menyelenggarakan dan mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan mengevaluasi setiap tahapan-tahapan yang dijalankan oleh KIP, serta pelanggaran-pelanggaran didalamnya, baik berupa administratif, etika atau pidana di dalam pelaksanaannya. View full article »

LAPORAN VERIFIKASI DPT PEMILU KOTA SABANG

HAM tetap menjadi bahasa dan barang dagangan yang sesekali disentuh menjelang pertarungan politik prosedural, namun kembali diabaikan dalam realitas sehari-hari.

Sepanjang 2011, sebagaimana dicatat dalam Laporan tahunan 2011, Isu-isu seperti (1) Keadilan dan kebenaran atas pelanggaran HAM di masa lalu, (2) Perlindungan atas hak-hak sipil dan politik, (3) Hukuman mati (4) Reformasi Sektor Keamanan, (5) Perlindungan para pembela HAM, (6) Pemberdayaan politik komunitas korban pelanggaran HAM, termasuk isu-isu aktual seperti, (7) Kekerasan di sektor bisnis serta (8) Advokasi dan solidaritas HAM di tingkat Asia Tenggara dan internasional masih menjadi tren, dan sekaligus amat signifikan untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara, khususnya dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di tanah air.

Sepanjang 2011, kami mencatat, telah terjadi 691 kasus kekerasan dengan 1586 korban kekerasan. Dalam angka tersebut terjadi berbagai penderitaan, kesedihan, dari mereka yang dibakar rumah ibadahnya, dibunuh karena aspirasi politiknya, distigma karena berbeda ideologinya, dirampas tanah adatnya, dan lain sebagainya. Tak terasa angka kekerasan ini menjadi akumulasi statistik dari legalisasi pembela negara, budaya kekerasan dan kekerasan ekonomi. Sepanjang 2011, pemerintah gagal memenuhi janji-janji pemenuhan HAM. Sebaliknya, dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu, Pemerintah (Presiden SBY) justru berpolemik dengan tindakan-pernyataan politis. Aksesoris politik republik ini semakin membosankan, manakala para pejabat negara hanya mampu beretorika melalui kemampuan personal komunikasi politik di forum-forum internasional. Namun minim perwujudan dalam keadilan-keadilan kecil bagi para korban.

Republik ocehan ini bahkan tidak mampu View full article »

Penundaan pembahasan draft Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk Aceh dalam Program Legislasi DPRA secara berulang-ulang menunjukan DPRA dan Pemerintah Aceh tidak memiliki kesungguhan dalam mempersiapkan pembentukan KKR di Aceh. Baru-baru ini Badan Legislatif DPRA menyatakan bahwa draft Qanun KKR telah masuk prioritas dalam Program Legislasi Aceh 2012 namun pernyataan ini bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, DPRA pernah berjanji untuk memasukkan Qanun KKR dalam prioritas. Bahkan pada tahun 2011 lalu, DPRA menyatakan komitmennya untuk membahas Qanun KKR ini selambat-lambatnya pada Juni 2011 namun hingga kini tidak pernah ada realisasinya.

Janji tanpa realisasi yang disampaikan DPRA memperpanjang deretan impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh sejak 1989-1998 (Daerah Operasi Militer) hingga 2005 (Darurat Militer). Pelanggaran HAM yang terjadi telah mengakibatkan sedikitnya sepuluh ribuan orang yang mayoritas warga sipil menjadi korban (meninggal, hilang, disiksa, dipenjara, diperkosa) selama Operasi Militer dan Darurat Militer berlangsung di Aceh. Dari jumlah tersebut, Koalisi NGO HAM Aceh telah memverifikasi 1300 pelanggaran HAM dan 193 data orang hilang telah diverifikasi KontraS Aceh.

Penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh melalui Mekanisme KKR merupakan bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, 15 Agustus 2005. Point 2.3. MoU menyebutkan “Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi”. Sejalan dengan itu, UU No.11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 229, 230, 259, 260 juga menegaskan mengenai pembentukan KKR di Aceh

Sementara itu, di tingkat Nasional Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah kembali merancang RUU KKR paska pembatalan UU No 24/2007 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Melalui surat kepada KontraS (November 2011), Kemenkumham menyebutkan bahwa RUU KKR saat ini berada di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (KemenkoPolhukam). RUU KKR Nasional memungkinkan membentuk Komisi di Aceh dengan mengacu pada Qanun, persetujuan Presiden dan usulan Gubernur (Pasal 5, ayat 2)

Mengacu pada sejumlah penundaan ditingkat lokal dan proses yang berjalan di tingkat nasional, seharusnya DPRA menyegerakan pembahasan dan pengesahan Qanun KKR Aceh. Seturut dengan itu, proses politik lokal di Aceh harus dapat mengarustamakan agenda pembentukan KKR, seperti Pemilihan Kepala Daerah (PILKDA) pada April 2012 mendatang, penting untuk memastikan komitmen calon kandidat Gubernur dalam menyelesaikan kasus masa lalu yang terjadi di Aceh.

Dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, Kontras Aceh, Koalisis NGO HAM Aceh,  serta Kontras Jakarta mendesak agar DPRA segera membahas Qanun KKR Aceh sesuai dengan Program Legislasi Aceh tahun 2012, DPRA dan Gubernur Aceh bersikap Pro Aktif kepada Pemerintah ditingkat Nasional untuk segera mengimplementasikan pembentukan KKR di Aceh, kepada Kandidat Calon Gubernur Aceh untuk memprioritaskan agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, serta menuntut transparansi DPRA dan Pemerintah Aceh dalam membahas Qanun KKR Aceh dengan melibatkan partisipasi korban dan organisasi masyarakat sipil.